- Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan
kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama
dan pelaku usaha melalui penyuluhan. - Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
fungsi lingkungan hidup. - Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan
peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber
daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan,
dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk
mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
masyarakat. - Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan
perkebunan. - Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya
atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani,
minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam
dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
pemasaran, dan jasa penunjang. - Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha perkebunan. - Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
yang melakukan usaha peternakan. - Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk
atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
(sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan
dan mengembangkan usaha anggota. - Kontak Tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih
aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam
menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya. - Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan
skala ekonomi dan efisiensi usaha.
Sabtu, Februari 26, 2011
Berbagai Definisi dalam Lingkup Kelembagaan Petani
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI NOMOR: 273/Kpts/OT.160/4/2007
Langganan:
Postingan (Atom)