Translate

Sabtu, Februari 26, 2011

Berbagai Definisi dalam Lingkup Kelembagaan Petani

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI NOMOR: 273/Kpts/OT.160/4/2007
  1. Sistem penyuluhan pertanian, adalah seluruh rangkaian pengembangan
    kemampuan, pengetahuan, keterampilan, serta sikap pelaku utama
    dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
  2. Penyuluhan pertanian, adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama
    serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan
    mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar,
    teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk
    meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan
    kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian
    fungsi lingkungan hidup.
  3. Pertanian (mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan
    peternakan), adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usaha
    tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber
    daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan,
    dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk
    mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan
    masyarakat.
  4. Usaha tani, adalah usaha dibidang pertanian, peternakan dan
    perkebunan.
  5. Petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya
    atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani,
    minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam
    dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri,
    pemasaran, dan jasa penunjang.
  6. Pekebun, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
    yang melakukan usaha perkebunan.
  7. Peternak, adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi
    yang melakukan usaha peternakan.
  8. Kelompok Tani adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk
    atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan
    (sosial, ekonomi, sumber daya) dan keakraban untuk meningkatkan
    dan mengembangkan usaha anggota.
  9. Kontak Tani adalah ketua atau mantan ketua kelompok tani yang masih
    aktif sebagai anggota kelompok dan diakui kepemimpinannya dalam
    menggerakkan anggota/petani untuk mengembangkan usahanya.
  10. Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa
    kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan
    skala ekonomi dan efisiensi usaha.