Translate

Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pertanian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi Pertanian. Tampilkan semua postingan

Selasa, Juni 09, 2009

Sinergisitas Pemerintah-Swasta-Petani dalam Pembangunan Pertanian


Oleh: Tonny F. Kurniawan


Pemerintah, swasta, dan petani merupakan pemangku kepentingan utama dalam pembangunan pertanian, ketiganya memiliki peran, orientasi, dan juga memiliki keterbatasan masing-masing. Sehigga sinergitas ketiga aktor, yakni Pemerintah–Swasta–Petani, dalam membangun agroindustri adalah mutlak adanya.

Sejarah membuktikan bahwa pengabaian salah satu aktor menyebabkan pembangunan agroindustri menghadapi kendala. Pemerintah–Petani: Agroindustri yang dibangun bersifat “gurem” dan hanya untuk “survival” (ketahanan pangan). “Daya saing & nilai tambah” lemah, beban pemerintah sangat berat.

Pemerintah–Swasta: Pertumbuhan agroindustri bersifat “semu”, karena petani hanya menjadi obyek. Terjadi “konglomerasi”, tidak ada perlindungan/ insentif bagi petani.
Swasta–Petani: Agroindustri tumbuh “eksploitatif/liar” (karena tidak ada regulasi pemerintah). Terjadi “kartelisasi”, tidak ada perlindungan/ insentif bagi swasta dan petani.

Sinergisitas ketiga aktor tersebut perlu dicarikan titik temu sehingga dapat menjalankan perannya masing-masing dengan optimal dalam bentuk implementasi di lapangan secara baik.

Memperluas Spektrum Pembangunan Pertanian untuk Meningkatkan Sekala Usaha Tani dan Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Petani



Oleh: Tonny F. Kurniawan

Tantangan pembangunan pertanian diantaranya adalah meningkatkan skala usaha tani masyarakat, proporsi kepemilikan lahan petani di Jawa Barat tidak lebih baik dari proporsi kepemilikan lahan secara nasional, tidak lebih dari sepertiga hektar per kepala keluarga petani. Kurang tercapainya skala usaha tani masyarakat tersebut membawa dampak mendasar yang krusial, sehingga kurang dapat menunjang kebutuhan hidup masyarakat petani secara layak.

Dalam mengakses permodalan tentu aspek skala usaha menjadi faktor penentu utama “capacity”. Dalam menyalurkan bantuan pemerintah sering mengalami penyimpangan “side streeming”. Secara teknis pengelolaan akan mengalami pembengkakan input produksi “inefficiency”.

Permasalahan skala usaha tani masyarakat khususnya dalam hal proporsi kepemilikan lahan petani merupakan hal yang sulit disiasati, sehingga paradigma pertanian yang masih difahami oleh banyak kalangan adalah bercocok tanam atau “on farm” perlu sedikit dirubah. Bahwa pembangunan pertanian merupakan sistem agribisnis secara terpadu, hulu sampai hilir, on farm maupun off farm.

Pada kegiatan on farm perlu dilakukan pilihan-pilihan mengenai komoditas yang akan ditanam adalah komoditas dengan nilai ekonomis lebih tinggi dan penggunaan metode yang lebih tepat, serta sentuhan teknologi menuju efisiensi. Sedangkan pada kegiatan off farm berkaitan dengan kegiatan produksi, distribusi dan pemenuhan sarana produksi pertanian, serta kegiatan pasca panen yang dapat memberikan nilai tambah pada produk pertanian yang diusahakan. Kegiatan off farm juga ditujukan dalam hal pendistribusian angkatan kerja petani yang selama ini mengandalkan kegiatan bercocok tanam dengan rasio garapan lahan yang sempit.

Paradigma pembangunan yang demikian perlu dilakukan secara masif di daerah-daerah pertanian dan perdesaan, bukan dilakukan secara elitis di sentra-sentra pertanian tertentu, serta mampu dirangkai secara baik yang melibatkan lintas sektor dalam suatu daerah.

________________________

Kamis, Maret 05, 2009

Indikator Tingkat Keberhasilan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP)


Indikator Tingkat Keberhasilan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di Kab. Karawang, Kab. Cirebon, dan Kab. Lampung Tengah
Tonny F. Kurniawan, Surono, Ahmad Misbah

Realisasi penyaluran Kredit Ketahanan Pangan (KKP) selama tahun ini hingga Agustus 2007 baru mencapai Rp 523,58 miliar atau sebesar 25,15 persen dari pagu sebesar Rp 2,08 triliun. Dari tingkat penyaluran KKP sebesar Rp 525,58 miliar tersebut, komoditas tebu menduduki angka terbesar yakni Rp 402,845 miliar, kemudian peternakan yang mencapai Rp 71,006 miliar dan tanaman pangan Rp 37, 712 miliar. Sementara itu secara keseluruhan dari 2001 hingga Agustus 2007 realisasi penyaluran KKP mencapai Rp4,82 triliun atau 231,68 persen dari pagu Rp2,082 triliun (Antara, 30-10-2007).

Realisasi penyaluran KKP Intensifikasi Padi (Tanaman Pangan) di Kabupaten Karawang sampai Agustus 2007 adalah Rp 34.803.164.625. Dalam KKP Intensifikasi padi tidak ada avalis atau lembaga penjamin. Kelembagaan intensifikasi padi belum sekuat atau belum terstruktur seperti pada perkebunan tebu sehingga sering terjadi permasalahan terutama saat musim panen . Pada musim panen kadang harga tidak berpihak baik pada petani sehingga bisa timbul penunggakan untuk melunasi KKP.

Dalam kenyataannya di lapangan, juga berdasarkan wawancara dengan beberapa narasumber bahwa yang menikmati KKP ini adalah petani padi besar yang memiliki lahan sawah yang luas. Ada indikasi juga terjadi di lapangan bahwa kelompok tani yang mengajukan kredit program KKP notabene adalah kelompok tani yang ketuanya adalah tuan tanah sedangkan anggotanya adalah penggarap atau pekerja yang mengerjakan lahan milik tuan tanah tersebut. Sehingga diindikasikan bahwa dana KKP tersebut hanya dinikmati si tuan tanah.

Komoditas tebu menduduki urutan angka terbesar dalam penyaluran karena kelembagaan di sektor perkebunan tebu cukup kuat. Kelembagaan di sektor tebu ini didukung antara lain BUMN yang memiliki pabrik gula dan perkebunan tebu seperti PT Perkebunan Nusantara dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang tersebar sebagian besar di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai avalis, Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pelaksana, APTRI (Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan koperasi petani tebu. Realisasi penyaluran KKP selama tahun ini di Kabupaten Cirebon untuk komoditas tebu yang dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 32.049.464.000, sedangkan Bank Bukopin sebesar Rp 18.176.900.000. Jadi, total dana KKP Tebu Rakyat TP 2006/2007 untuk Kabupaten Cirebon adalah Rp 50.226.364.000.

Mulai 1 Oktober 2007 suku bunga KKP Intensifikasi tebu yang sekarang berganti menjadi KKP-E oleh Pemerintah ditetapkan menjadi 13,25%. Di tingkat petani suku bunga yang sebelumnya 10% untuk intensifikasi padi turun menjadi 8%. Tetapi bunga yang digunakan dalam laporan KKP-Tebu Rakyat TP 2006/2007 Bank Rakyat Indonesia periode Oktober 2007 masih menggunakan suku bunga di tingkat petani sebesar 10% sehingga dana KKP yang harus dikembalikan petani sebesar Rp 35.109.286.000. BRI menyalurkan dana KKP kepada 4 koperasi yang sebagian besar ketua atau pimpinannya adalah pengurus teras APTRI di wilayah Pabrik Gula Sindanglaut, Pabrik Gula Karangsuwung, Pabrik Gula Tersanabaru. Keempat koperasi tersebut adalah Koperasi Sakarosa Srikadi, KUD Pelita, KUD Sari Mekar dan KUD Pusaka Bakti.

Besarnya dana KKP yang disalurkan ke koperasi – koperasi tersebut adalah sebagai berikut : Koperasi Sakarosa Srikadi di wilayah PG Sindanglaut sebesar Rp 12.315.43.000, KUD Pelita di wilayah PG Karangsuwung sebesar Rp 8.784.751.000, KUD Sari Mekar di wilayah PG Karangsuwung dan PG Tersana Baru sebesar Rp 9.384.493 dan KUD Pusaka Bakti sebesar Rp 1.564.777.000. Bank Bukopin periode Oktober 2007 menggunakan suku bunga di tingkat petani sebesar 8% sehingga dana KKP yang harus dikembalikan petani sebesar Rp 19.582.529.684. BRI menyalurkan dana KKP kepada 4 koperasi yaitu KUD Dharma Bhakti sebesar Rp 5.774.400.000, KUD Eka Mulya sebesar Rp 4.117.340.000, KUD Sri Jaya Rp 2.275.545.000 dan KUD Gandasari Rp 6.009.615.000.

Realisasi penyaluran KKP Ternak sapi di Kabupaten Lampung Tengah adalah kepada koperasi/kelompok peternak yang menjadi binaan PT GGLC dan mendapatkan rekomendasi PT GGLC. Plafon yang disalurkan adalah Rp 15.000.000 per kelompok peternak. Selama ini hanya 6 koperasi/kelompok ternak yang mampu mengakses Program KKP. Keenam koperasi/kelompok peternak tersebut adalah Brahman, Cempaka, Karangindah, Brangus, Budidaya dan Lembu sari. Sapi yang disalurkan adalah sapi yang berbobot 300 kg–330 kg dari jenis sapi Brahman Cross. Sapi tersebut dari PT GGLC.

Permasalahan yang muncul dalam penyaluran dana KKP kepada petani adalah tidak tepatnya waktu pencairannya dan pencairan yang bertahap. Seperti yang terjadi pada KKP Tebu Rakyat, banyak petani yang mengatakan bahwa dana kredit program ini sering cair tidak tepat waktu. Karena tidak tepat waktu maka banyak petani tebu ketika musim tanam atau pemeliharaan datang banyak yang kelimpungan mencari dana talangan untuk memenuh kebutuhan pembelian bibit tebu, pupuk, obat-obatan, tenaga kerja pengolahan dan pemeliharaan tanaman. Dana kredit kemudian cair setelah petani tidak benar–benar membutuhkan dana yang harus segera ada. Kadang sudah tidak tepat waktu, pencairan dana KKP pun melalui beberapa tahapan.

KETEPATAN SASARAN PROGRAM KKP
Berdasarkan Usaha dan Komoditas yang Dibiayai
Menurut ketentuan pokok Kredit Ketahanan Pangan (KKP), bahwa KKP digunakan untuk membiayai: (1) petani, dalam rangka intensifikasi padi, jagung, kedelai, ubi kayu, ubi jalar dan pengembangan budidaya tebu; (2) peternak, dalam rangka peternakan sapi potong, sapi perah, ayam buras, ayam ras dan itik, (3) petani ikan, dalam rangka budidaya ikan dan atau bersama-sama dengan budidaya peternakan ayam buras, dan (4) pengadaan pangan padi, jagung dan kedelai.

Berdasarkan hasil kajian studi kasus di tiga kabupaten dalam kegiatan Evaluasi Faktor-Faktor yang Mendorong Keberhasilan Maupun Kegagalan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP), setiap lokasi dan bank hanya bersedia membiayai satu komoditas tertentu, meskipun di lokasi tersebut juga diusahakan kegiatan pertanian lainnya yang dapat didanai berdasarkan ketentuan pokok KKP. Di Kabupaten Karawang Hanya mendanai usaha bercocok tanam padi, di Kabupaten Cirebon hanya mendanai untuk usaha budidaya tebu, dan di Kabupaten Lampung Tengah hanya membiayai usaha peternakan sapi potong, tidak mendanai usaha tani lainnya.

Berdasarkan Persyaratan Petani yang Menjadi Sasaran
Menurut ketentuan pokok Kredit Ketahanan Pangan (KKP), bahwa petani yang menjadi sasaran Program KKP: 1) Petani penggarap dan atau petani pemilik penggarap dengan luas garapan maksimal 2 (dua) Ha; dan 2) Petani berumur sekurang-kurangnya 18 tahun atau sudah menikah.

Berdasarkan hasil kajian studi kasus di tiga kabupaten dengan tiga komoditas yang berbeda dalam kegiatan Evaluasi Faktor-Faktor yang Mendorong Keberhasilan Maupun Kegagalan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP), ternyata terdapat beberapa kasus yang secara umum diketahui oleh kalangan petani tentang ketidaktepatan sasaran penerima manfaat program KKP. Untuk kasus di Kabupaten Karawang penerima program KKP kebanyakan adalah petani dengan luas lahan lebih dari 2 Ha, yang nota bene adalah para petani padi besar, sebab untuk dapat mengakses dana KKP petani-petani besarlah yang dapat memenuhi persyaratan administratif yang menjadi ketentuan BRI berupa adanya SPPT atau setifikat lahan yang diusahakan untuk menjadi agunan.

Di Kabupaten Cirebon juga terdapat kasus penerima dana KKP adalah para petani tebu besar yang memiliki lahan tebu lebih dari 2 hektar, bahkan ada petani tebu yang memiliki lahan lebih dari 50 Ha, bahkan mencapai ratusan hektar. Para petani tebu besar tersebut mensiasati nama lahan yang akan diajukan untuk memperoleh dana KKP dengan membagi menjadi beberapa nama, nama yang digunakan kebanyakan adalah para keluarga dekat, istri dan anak, bahkan menurut keterangan para petani anak yang masih dalam kandungan atau anak yang masih direncanakan sudah digunakan untuk mendaftarkan mendapatkan dana KKP. Tentunya selain dari segi luasan lahan yang menjadi sasaran juga tidak sesuai dalam hal usia yang masih di bawah umur yang ditentukan. Hal tersebut dimaklumkan oleh BRI dan dapat mendapatkan skim dana KKP karena telah mendapat rekomendasi dan jaminan dari Pabrik Gula.

Sedangkan di Lampung Tengah, KKP dari Bank Niaga diberikan secara eksklusif hanya kepada para peternak mitra PT GGLC. Petani yang telah bermitra dengan PT GGLC biasanya telah beberapa tahun bekerjasama dalam hal pembelian sapi bakalan (bibit sapi), pengadaan pakan harian sapi yang berasal dari sisa produksi serat nenas PT Great Giant Pinaple Company (GGPC) yang merupakan satu grup perusahaan dengan PT GGLC, dan dalam hal pemasaran ternak sapi. Bank Niaga tidak berkenan memberikan pinjaman dana KKP kepada peternak yang tidak mendapat rekomendasi PT GGLC.

Melihat pola dan sasaran penerima dana KKP di ketiga lokasi studi Evaluasi Faktor-Faktor yang Mendorong Keberhasilan Maupun Kegagalan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di lapangan, maka petani dan peternak yang menikmati manfaat skim kredit program KKP cenderung tetap dan hanya kecil mengalami perubahan, sehingga penerima manfaat dana KKP hanya dirasakan oleh beberapa petani tertentu.

TINGKAT PENGEMBALIAN MODAL DAN SUBSIDI BUNGA KKP
Realisasi pengembalian dana KKP Intensifikasi Padi di Kabupaten Karawang sampai Agustus 2007 sudah mencapai Rp 29.252.371.143 atau 77% dari pinjaman pokok dan bunga yang harus dilunasi. Sebanyak 108 kelompok tani belum melunasi keseluruhan dana yang dipinjam. Berdasarkan laporan BRI per Agustus 2007 sisa kredit yang masih harus dilunasi adalah Rp 8.530.847.135.

Sedangkan KKP Tebu Rakyat di Kabupaten Cirebon dan KKP Ternak Sapi di Kabupaten Lampung Tengah karena ada avalis maupun perusahaan mitra Program KKP yaitu Pagrik Gula Tersanabaru, PG Karangsuwung, PG Sindanglaut dan PT GGLC maka pengembaliannya relatif bisa dikontrol dan lancar. Untuk KKP Tebu Rakyat pengembaliannya adalah dengan pemotongan dari hasil giling tebu. Waktu giling tebu sudah terprogram dengan baik yaitu antara Mei sampai Oktober tiap tahunnya. Keuntungan yang diperoleh petani tebu tergantung pada persentase rendemen tebu milik petani tersebut. Rendemen gula pada musim giling tahun ini mengalami penurunan yaitu berkisar 6%. Jika rendemen semakin kecil maka petani akan semakin merugi. Berdasarkan wawancara dengan petani, ada perlakuan yang berbeda diberikan oleh Pabrik Gula antara TRM (Tebu Rakyat Mandiri) dengan Tebu yang mendapat kredit program KKP, rendemennya cenderung lebih besar tebu yang mendapat KKP. Begitu juga dengan KKP Ternak Sapi pengembalian pinjamannya dengan pemotongan hasil jual sapinya. Dalam KKP Ternak Sapi Potong, jika terjadi kerugian yang dialami kelompok ternak, maka pengembalian dilakukan tanggung renteng dengan pemotongan Rp 50.000 per paket.

Mulai 1 Oktober 2007 suku bunga KKP Intensifikasi Padi dan Ternak Sapi (non tebu) yang sekarang berganti menjadi KKP-E oleh Pemerintah ditetapkan menjadi 14,25%. Di tingkat petani suku bunga yang sebelumnya 8% untuk intensifikasi padi turun menjadi 7%. Sedangkan suku bunga KKP tebu yang sekarang ditetapkan menjadi 13,25%. Di tingkat petani suku bunga yang sebelumnya 10% untuk tebu turun menjadi 8%, maka subsidi bunga yang diterima petani tebu yakni 5,25 persen.

Subsidi suku bunga KKP yang ditetapkan dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi petani dalam menjalankan usaha tani atau ternaknya. Subsidi suku bunga tersebut bertujuan agar : a). suku bunga yang dibayar petani menjadi lebih ringan, b). petani dapat menerapkan teknologi rekomendasi budidaya secara optimal, c) meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani, serta d) meningkatkan ketahanan pangan nasional.

MANFAAT BAGI PETANI DAN LEMBAGA PELAKSANA SERTA PENDUKUNG PROGRAM KKP
Program KKP merupakan program subsidi bunga bagi para petani yang meminjam kepada bank pelaksana yang ditunjuk dengan kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Output yang diharapkan adalah para petani dapat menikmati subsidi bunga pinjaman perbankan sebagai insentif untuk mengusahakan beberapa komoditas yang ditentukan, sehingga modal usaha yang didapatkan akan digunakan untuk keperluan usaha tani, sehingga dapat meningkatkan produktifitas usaha tani dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani.

Dalam pelaksanaan Program KKP, di setiap lokasi memiliki kebijakan local tertentu dengan prosedural tertentu yang telah ditetapkan oleh fihak perbankan selaku fihak yang memiliki dana. Sehingga ada beberapa pemangku kepentingan selain petani yang juga terlibat dan mendapatkan manfaat dari adanya Program KKP. Manfaat tersebut bersifat manfaat langsung berupa materiil atau mendpat manfaat tidak langsung dari Program KKP. Peran dan manfaat yang diperoleh dari masing-masing pemangku kepentingan di tiga lokasi studi dapat dilihat pada matrik table berikut:

MANFAAT PROGRAM KKP BAGI PETANI
Petani sebagai sasaran utama Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) mendapatkan manfaat berupa pinjaman permodalan usaha tani dengan bunga yang telah disubsidi pemerintah yang lebih ringan bila dibandingakan dengan tingkat suku bunga perbankan komersial. Dengan adanya pinjaman permodalan usaha tani, petani akan dapat pembiayaan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan usaha taninya.

Hal tersebut dapat dirasakan para petani apabila sedang musim tanam yang memerukan dana untuk membeli benih, pupuk, peralatan pertanian atau sarana produksi pertanian lainnya, dan ongkos untuk upah kerja mengolah lahan. Kebutuhan pembiayaan juga masih dibutuhkan pada saat pemeliharaan tanaman atau ternak yang diusahakan, ketikan tanaman memerlukan pemupukan harus terpenuhi kebutuhan pupuknya supaya produktifitas usaha tani yang diusahakan tidak mengalami penurunan. Demikian pula ketika usaha tani sedang terserang hama tau penyakit tanaman juga memerlukan pembiayaan untuk membeli obat-obatan, apabila mengalami keterlambatan akan berakibat menurunnya produktifitas usaha taninya. Sedangkan untuk usaha peternakan dana KKP diperlukan pembiayaan untuk pakan harian untuk ternak secara kontinyu serta obat-obatan, sehingga pertumbuhan ternak dapat optimal.

Dari sisi manfaat KKP bagi peningkatan produktifitas usaha tani dapat tercapai apabila pencairan dana KKP dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat jumlah berdasarkan tahapan-tahapan pemenuhan kebutuhan usaha tani. Apabila pencairan skim dana KKP tidak tepat waktu dan tidak tepat jumlah, maka manfaat Program KKP bagi peningkatan produktifitas usaha tani tidak akan tercapai. Apabila peningkatan produktifitas usaha tani tidak tercapai, maka akan mengurangi hasil panen petani yang juga berarti berkurangnya pendapatan petani. Kurang optimalnya hasil panen usaha tani petani akan mempengaruhi kemampuan pengembalian dana KKP kepada fihak perbankan.

Dari tiga lokasi studi Evaluasi Faktor-Faktor yang Mendorong Keberhasilan Maupun Kegagalan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Lampung Tengah manfaat Program KKP bagi petani dengan kondisi beragam. Untuk di Kabupaten Karawang dana KKP yang telah disetujui diberikan oleh fihak BRI kepada petani pada saat menjelang musim tanam secara penuh sekaligus. Harapannya petani dapat dengan leluasa membelanjakan dana pinjaman skim KKP untuk keperluan pemenuhan kebutuhan usaha taninya. Menurut keterangan responden petani memberikan keterangan bahwa bagi petani yang memiliki manajemen keuangan usaha tani yang baik dan tingkat pemenuhan kebutuhan kehidupan keluarga harian yang baik, dana KKP dapat dibelanjakan secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk kebutuhan usaha bercocok tanam padinya. Namun bagi petani yang tidak memiliki kemampuan manajemen keuangan yang baik dan kondisi perekonomian keluarga yang pas-pasan, sering dana KKP selain untuk pemenuhan kebutuhan usaha tani, juga digunakan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga petani.

Di Kabupaten Cirebon dana KKP yang telah disetujui diberikan oleh fihak BRI atau Bank Bukopin melalui koperasi yang auto debet dengan rekening PG yang didistrusikan kepada petani secara bertahap beberapa kali menjelang musim tanam maupun saat-saat pemeliharaan kebun tebu. Menerut beberapa responden petani dan pengurus APTRI, pola tersebut diberikan untuk menghindari aliran dana menyamping penggunaan dana KKP selain untuk kebutuhan kebun tebu oleh petani. Namun petani juga mengeluhkan karena dana KKP yang diturunkan secara bertahap sering kali tidak tepat jumlah dan tidak tepat waktu, sebab ada waktu jeda antara waktu kebutuhan dan waktu pencairan ke petani. Sehingga di saat petani memerlukan dana untuk membeli sarana produksi pertanian dana belum tersedia dan baru tersedia pada saat sudah tidak memerlukan, menurut keterangan petani hal inilah yang menyebabkan adanya aliran dana menyamping dari dana KKP untuk kebutuhan konsumsi keluarga.

Jumlah dana yang diajukan berdasarkan RDKK yang disusun petani bersama PPL ada kalanya dengan yang disetujui oleh bank dan realisasi pencairan dari fihak PG sering tidak sesuai, sehingga kurang bisa memenuhi kebutuhan usaha tani tebu petani. Pengembalian dana KKP dilakukan setelah panen dan tebu milik petani digiling di Pabrik Gula yang kemudian dinilai produktifitas rendemen tebu tersebut dan dihitung berdasarkan harga gula yang telah ditetapkan. Setelah nilai tebu yang telah digiling menjadi gula dihargai oleh PG kemudian langsung dipotong pengembalian dana KKP. Sistem yang demikian dipandang oleh para petani kurang transparan sebab penilaian tersebut dilakukan secara sepihak yang ada kalanya dianggap merugikan petani. Meskipun petani mendapatkan bantuan permodalan dari program KKP namun pendapatan petani masih relatif sama keadaanya dari tahun ke tahun.

Sedangkan untuk di Kabupaten Lampung Tengah Bank Niaga hanya bersedia menyalurkan dana KKP kepada mitra PT GGLC yang digunakan untuk membayar bakalan atau bibit sapi. Bank Niaga mencairkan dana KKP setelah ada rekomendasi dari PT GGLC yang sebelumnya peternak telah memiliki kontrak pengadaan bakalab atau bhibit sapi dengan PT GGLC. Dana setelah dicairkan kepada petani langsung dibayarkan kepada PT GGLC selaku penyedia bakalan atau bibit sapi. Kemudian para peternak selaku mitra PT GGLC akan disuplay kebutuhan pakan sapinya berupa serat nenas dan konsentrat secara rutin sampai masa panen dari PT GGLC. Pembayaran pakan kepada PT GGLC akan dihitung di akhir masa penjualan ternak sapi secara kontan. Dengan sistem yang demikian peternak mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- per bulannya sebab satu orang peternak hanya diberi pinjaman untuk tiga ekor per orang yang diusahakan selama tiga bulan, sedangkan keuntungan total dari tiga ekor sapi yang diusahakan sebesar Rp 900.000,- selama tiga bulan.

Dengan pendapatan Rp 300.000,- per bulan peternak merasa kurang cukup bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, namun para petani tidak dapat meningkatkan jumlah sapi yang diusahakan sebab skim KKP hanya mampu mendanai dengan jumlah tersebut. Para peternak juga merasa hanya sebagai tempat memelihara dan penggemukan ternak sedangkan margin pendapatan lebih banyak dinikmati oleh bukan peternak.

MANFAAT BAGI LEMBAGA PELAKSANA SERTA PENDUKUNG PROGRAM KKP
Selain petani, ada fihak-fihak lain yang juga mendapatkan manfaat dari program KKP. Manfaat tersebut dapat berupa manfaat langsung berupa keuntungan materiil maupun manfaat tidak langsung dari pengguliran dana KKP. Pemerintah desan dan dan dinas teknis terkait mendapatkan manfaat tidak langsung dari adanya program KKP ini, ada kalanya karena tidak merasa ada manfaat yang lang sung diterimanya sehingga mereka kurang intensif memfasilitasi dan melakukan pembinaan kepada petani dan peternak penerima skim KKP.

Sedangkan koperasi dan perusahaan-perusahaan penjamin atau afalis mendapatkan keuntungan langsung secara materiil dari perguliran dana KKP. Keuntungan tersebut berasal dari keterjaminan bahan baku industri yang diusahakan, pengadaan sarana dan prasarana usaha tani, serta margin penjualan hasil usaha tani penerima skim KKP. Dengan model demikian keuntungan perusahaan afalis dapat diraih hampir secara konstan tiap periodenya dengan cash flow yang aman. Sedangkan menurut Penelitian Direktorat Pengolahan dan dan Pemasaran Hasil Pertanian, margin yang dinikmati oleh petani dari sub sistem agribisnis on farm hanya 9% dari total subsistem agribisnis. Sedangkan potensi nilai tambah dalam agribisnis subsistem sarana produksi sebesar 12%, subsistem pasca panen dan pengolahan 17%, serta perdagangan besar/grosir sebesar 21% yang dinikmati oleh perusahaan selaku afalis.

Rabu, Maret 04, 2009

Gambaran Pelaksanaan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP)


Gambaran Pelaksanaan Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di Kab. Karawang, Kab. Cirebon, dan kab. lampung Tengah
Tonny F. Kurniawan,
Surono, Ahmad Misbah

1. KABUPATEN KARAWANG
Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) di Kabupaten Karawang hampir seluruhnya digunakan untuk membiayai komoditas tanaman padi, karena Kabupaten Karawang sebagian besar petaninya mengusahakan bercocok tanam padi dan terkenal sebagai lumbung padi di Jawa Barat bahkan Nasional. Meskipun dalam siklus padi yang dianjurkan oleh dinas pemerintah daerah setempat juga perlu diselingi dengan menamami lahan dengan palawija, namun produk palawija tidak mendapat pinjaman dalam skim program KKP.

Program KKP berada di bawah koordinasi Setda Kabupaten Karawang Bagian Perekonomian Seksi Ketahanan Pangan yang dalam pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Karawang, khususnya bagian Bina Usaha. Dinas berperan dalam melakukan sosialisasi, memberikan rekomendasi teknis dalam seleksi, pembinaan, dan evaluasi Kelompok Tani (KT) peserta Program KKP. Dalam fungsi kedinasan di lapangan Petugas Penyulu Lapang (PPL) menjadi ujung tombak berkomunikasi dan berinteraksi dengan petani, termasuk membimbing petani dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi salah satu syarat dalam pengajuan skim KKP.

Di Kabupaten Karawang, pihak Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) menyatakan besaran dana KKP untuk tanaman padi adalah Rp. 3.000.000,-/ha. Sedangkan luasan rata-rata lahan para petani yang dibiayai dengan menggunakan dana KKP sebesar 0,3 ha/petani. Petani yang berminat menjadi peserta Program KKP harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Adapun persyaratan administratif untuk mengajukan skim Program KKP di Kabupaten Karawang antara lain:
1. Membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang ditandatangani oleh PPL dan kepala desa setempat.
2. Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT) atau sertifikat lahan yang akan ditanami sebagai agunan.

Sebagian persayaratan tersebut dianggap oleh sebagian petani masih memberatkan, terutama bagi para petani kecil. Persayaratan utama yang masih memberatkan petani adalah adanya keharusan memiliki SPPT atau sertifikat lahan yang dijadikan sebagai jaminan atas dana KKP yang dipinjam. Nilai jaminan yang diminta dapat lebih besar dari nilai pinjamannya. Bagi petani kecil tentunya hal ini masih menjadi kendala mengingat masih banyak lahan-lahan petani yang belum dilengkapi dengan kelengkapan administratif tersebut. Setelah petani memenuhi persyaratan administratif tersebut, para petani berhimpun dan mengajukan pinjaman skim KKP atas nama kelompok tani kepada bank. Pemegang keputusan yang menentukan diterima atau tidaknya petani atau kelompok tani untuk menjadi peserta Program KKP adalah pihak bank, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia sebagai bank pelaksana penyaluran Program KKP di Kabupaten Karawang.

Setelah pengajuan kredit disetujui oleh BRI, kemudian BRI mencairkan dana KKP dlam bentuk uang tunai ke rekening petani. Sebagai bahan laporan dan evaluasi, pihak BRI secara rutin memberikan tembusan kepada dinas mengenai kondisi pengembalian Program KKP dari petani. Petani yang mengembalikan dana KKP secara sekaligus setelah padi yang diusahakan dipanen atau sistem yang poluper di petani disebut “yarnen” dibayar setelah panen. Untuk modal musim tanam padi berikutnya petani kembali mengajukan skim KKP seperti halnya sebelumnya, sehingga petani harus mengajukan skim KKP setiap musim tanam. Menurut keterangan petani dan dinas, KKP juga bermanfaat membantu petani dan program pemerintah untuk menerapkan teknologi sesuai anjuran secara optimal sehingga dapat meningkatkan

2. KABUPATEN CIREBON
Program KKP di Kabupaten Cirebon digunakan untuk membiayai komoditas tanaman tebu, karena Kabupaten Cirebon khususnya Kabupaten Cirebon bagian timur lahan didominasi oleh tanaman tebu. Hal ini cukup beralasan mengingat keberadaan tiga pabrik gula (PG) milik RNI di kota ini. Kebiasaan turun-temurun para petani dalam bercocok tanam tebu juga menjadi faktor yang mendorong luasnya usahatani tebu hingga saat ini. Dalam pelaksanaan program KKP, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon tidak terlibat secara langsung. Dinas berperan dalam melakukan sosialisasi, memberikan rekomendasi teknis dalam seleksi, pembinaan, dan evaluasi Kelompok Tani (KT) peserta KKP. Pemegang keputusan yang menentukan diterima atau tidaknya petani dalam kelompok tani atau koperasi untuk menjadi peserta KKP adalah pihak bank, dalam hal ini BRI dan Bukopin sebagai bank pelaksana penyaluran KKP di Cirebon, atas pertimbangan dan rekomendasi PG sebagai pihak penjamin pinjaman (avalis). Sebagai bahan laporan dan evaluasi, pihak bank secara rutin memberikan tembusan kepada dinas mengenai kondisi pengembalian KKP dari petani.

Petani yang berminat menjadi peserta KKP harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pihak bank pada prinsipnya ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh petani yang akan mengajukan KKP-TR, yaitu:
Luasan lahan yang dapat diajukan untuk dibiayai dengan KKP maksimal 2 ha/petani,
Mendapat rekomendasi dan jaminan dari PG yang bertindak sebagai penjamin kredit (avalis). Untuk itu petani yang bersangkutan harus bergabung dalam kelompok tani dan koperasi mitra binaan salah satu Pabrik Gula (PG) yang terdapat di Cirebon sesuai dengan wilayah kerja masing-masing.

Penerapan kedua syarat di atas mungkin terdapat beberapa perbedaan dan banyak mengalami penyesuaian di lapangan. Ukuran luas lahan yang dibatasi 2 ha/petani pada kenyataannya dapat disiasati oleh petani. Seorang petani yang menggarap lahan lebih dari 2 ha dapat mencantumkan namanya atas lahan seluas 2 ha, dan kelebihan lahan dibagi atas nama para pekerjanya. Untuk mendapatkan rekomendasi dari PG, petani harus mengikuti ketentuan dari PG yang bersangkutan. Setiap PG memiliki batas wilayah kerja masing-masing. Oleh karena itu persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani agar mendapat rekomendasi dapat berbeda jika para petani tersebut berada dalam wilayah kerja PG yang berbeda.

Rekomendasi PG dalam posisinya sebagai avalis sangat menentukan bagi diterima atau ditolaknya petani yang mengajukan kredit. Rekomendasi PG berarti juga pernyataan kesediaan PG untuk menjadi penjamin bagi kredit yang diajukan oleh petani kepada pihak bank.

Menurut keterangan pihak BRI, besaran dana KKP yang dikeluarkan kepada petani untuk setiap hektar tanaman tebu berbeda untuk setiap tipe, secara rata-rata sebagai berikut: TRIS I (11,05 juta/ha), TRIS II (7,8 juta/ha), TRIT I (8,55 juta/ha), TRIT II – IV (6,25 juta/ha). Besaran dana maksimal yang dapat diajukan oleh petani ini tidak mutlak, tetapi didasarkan juga pada kesepakatan yang dibuat diantara pihak-pihak yang terkait dalam program KKP sebelum keputusan tersebut ditetapkan. Hal ini mengingat kebutuhan masing-masing petani dapat berbeda pada kondisi areal kebun yang berbeda.

Petani menerima KKP dalam bentuk tunai dan sarana produksi. Dalam bentuk tunai, penerima dana KKP dapat saja menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya di luar usahataninya. Oleh karena itu sebagai antisipasi pihak PG menyalurkan dana kepada petani secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan tahapan kerja yang dilakukan di kebun. Tetapi di sisi lain metode seperti ini menjadi tidak efektif jika proses pencairan dana mengalami keterlambatan, sehingga mengorbankan petani dan kebunnya. Di lapangan, petani sering mengalami keterlambatan pengerjaan kebunnya karena keterlambatan pencairan dana ini. Jika hal ini tidak diperbaiki maka akan berdampak pada penyimpangan teknik budidaya yang dapat menurunkan produktifitas.

Dana yang digunakan pada program KKP-TR sampai saat ini dalam kondisi aman, dalam arti setiap pinjaman oleh petani selalu dibayar lunas kepada pihak bank. Hal ini dapat dilakukan karena yang membayar adalah pihak PG sebagai penjamin petani, meskipun petani tersebut mengalami kerugian. Adapun perhitungan untung dan rugi dilakukan antara petani dengan pihak PG. Dengan demikian dalam hal ini ketepatan jumlah dan waktu pengembalian dana KKP dari petani (yang difasilitasi Koperasi dan PG) kepada pihak bank tidak dapat dijadikan ukuran bahwa kesejahteraan petani tebu meningkat. Pada kondisi tertentu, petani sering mengalami kerugian dari hasil bertanam tebu. Pada saat itu pihak PG biasanya menangguhkan pengembalian pinjaman sampai musim giling berikutnya.
Petani menerima Program KKP dalam bentuk tunai dan sarana produksi. Dalam bentuk tunai, penerima dana Program KKP dapat saja menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya di luar usahataninya. Oleh karena itu sebagai antisipasi pihak PG menyalurkan dana kepada petani secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan tahapan kerja yang dilakukan di kebun. Tetapi di sisi lain metode seperti ini menjadi tidak efektif jika proses pencairan dana mengalami keterlambatan, sehingga mengorbankan petani dan kebunnya. Di lapangan, petani sering mengalami keterlambatan pengerjaan kebunnya karena keterlambatan pencairan dana ini. Jika hal ini tidak diperbaiki maka akan berdampak pada penyimpangan teknik budidaya yang dapat menurunkan produktifitas.

Dana yang digunakan pada program KKP-TR sampai saat ini dalam kondisi aman, dalam arti setiap pinjaman oleh petani selalu dibayar lunas kepada pihak bank. Hal ini dapat dilakukan karena yang membayar adalah pihak PG sebagai penjamin petani, meskipun petani tersebut mengalami kerugian. Adapun perhitungan untung dan rugi dilakukan antara petani dengan pihak PG. Dengan demikian dalam hal ini ketepatan jumlah dan waktu pengembalian dana Program KKP dari petani (yang difasilitasi Koperasi dan PG) kepada pihak bank tidak dapat dijadikan ukuran bahwa kesejahteraan petani tebu meningkat. Pada kondisi tertentu, petani sering mengalami kerugian dari hasil bertanam tebu. Pada saat itu pihak PG biasanya menangguhkan pengembalian pinjaman sampai musim giling berikutnya.

3. KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Salah satu daerah untuk pelaksanaan Program KKP Peternakan adalah Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Berdasarkan data statistik BPS Tahun 2005 populasi sapi potong di Provinsi Lampung mencapai 394.501 ekor. Kabupaten Lampung Tengah merupakan daerah sentra peternakan sapi untuk wilayah Provinsi Lampung. Pola kemitraan dengan memanfaatkan dana KKP dilakukan antara perbankan, perusahaan sarana produksi/sarana peternakan, lembaga penjamin, lembaga penampung hasil/pasar, perusahaan swasta lainnya bergerak di bidang pertanian serta pemerintah daerah setempat. Dalam program KKP Peternakan di Kabupaten Lampung Tengah kelembagaan yang terlibat adalah Bank Niaga Cabang Tanjung Karang, Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Tengah, PT Great Giant Livestock Company (GGLC) dan kelompok peternak.

Bank pelaksana Program KKP Peternakan ini adalah Bank Niaga Cabang Tanjung Karang yang berkedudukan di Bandar Lampung. Bank ini tidak memiliki perwakilan langsung di Lampung Tengah. Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Tengah berfungsi memberikan rekomendasi serta pelayanan teknis terhadap kelompok – kelompok peternak yang mengajukan kredit program ini melalui PPL. Sedangkan PT GGLC melalui program kemitraan berfungsi sebagai perusahaan mitra Program KKP yang memberikan rekomendasi kelompok – kelompok ternak yang akan mendapatkan kredit program ini terutama adalah kelompok-kelompok ternak yang selama ini telah menjadi binaannya dengan syarat-syarat tertentu.

Proses penyaluran Program KKP Peternakan Sapi Potong di Lampung Tengah adalah sebagai berikut: kelompok ternak yang selama ini bermitra dengan PT GGLC atau telah diakui sebagai mitra binaan PT GGLC melalui kemitraan swadana menyusun RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), PPL atau Petugas Teknis Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Tengah membantu dalam penyusunan RDKK dan mengesahkan blanko RDKK, PT GGLC memberikan rekomendasinya kepada kelompok peternak yang mengajukan Program KKP, RDKK yang sudah direkomendasikan Dinas Peternakan dan PT GGLC disampaikan langsung ke Bank Niaga Cabang Tanjung Karang, Bank Niaga Cabang Tanjung Karang memverifikasi kelengkapan dokumen RDKK dan kelompok ternak calon penerima KKP. Setelah lolos verifikasi Bank pelaksana kelompok peternak terpilih menandatangi akad kredit dengan Bank Niaga Cabang Tanjung Karang, Bank Niaga Cabang Tanjung Karang menyalurkan KKP kepada kelompok ternak bermitra dengan PT GGLC, PT GGLC menyediakan paket program berupa 9 ekor sapi per kelompok peternak, pengembalian Program KKP melalui pemotongan langsung ketika sapi dijual atau dipasarkan PT GGLC.

Berdasarkan Pedoman Skim Kredit Ketahanan Pangan (KKP) Tahun 2006 yang dikeluarkan Pusat Pembiayaan Pertanian, Sekretariat Jenderal Departemen Pertanian, plafon atau kebutuhan Kredit Usaha Pembesaran Sapi Potong umur 18 – 24 bulan adalah sebagai berikut :

PT GGLC merupakan perusahaan yang bergerak dalam peternakan sapi, terutama sapi potong impor dari Australia seperti sapi jenis Brahman Cross. PT GGLC mulai beroperasi tahun 1987, sedangkan untuk impor Brahman Cross dilakukan mulai tahun 1990. PT GGLC memiliki lahan seluas 50 ha, dari luas lahan tersebut sebanyak 15 ha dimanfaatkan untuk kandang sapi. Kemitraan yang dibangun PT GGLC dengan peternak di sekitarnya dilakukan sebelum Program KKP digulirkan yaitu mulai tahun 1990. Bentuk kemitraannya adalah melalui program swadana yaitu peternak menyiapkan sarana produksi peternakan seperti bakalan sapi dan kandang. Bakalan bisa beli di PT GGLC atau beli di pasar melalui broker. Sedangkan PT GGLC dalam kemitraan ini menyediakan paket pakan, supervisi dan pasar yang biayanya akan dibebankan kepada peternak. Biaya ini akan dipotong langsung ketika peternak menjual ternak sapinya ke PT GGLC. Peternak atau kelompok ternak yang telah melakukan kegiatan kemitraan swadana ini serta terjalinnya kepercayaan antara kedua belah pihak maka kemudian oleh PT GGLC dijadikan sebagai kelompok ternak binaan PT GGLC.

PT GGLC terlibat dalam program KKP sebagai perusahaan mitra sejak kredit program ini digulirkan mulai tahun 2000. Dalam kredit program ini, PT GGLC hanya memfasilitasi kelompok – kelompok ternak yang selama ini telah menjadi mitranya dalam kemitraan swadana. Jika ada kelompok peternak baru yang ingin mendapat fasilitas kredit program ini maka kelompok peternak tersebut harus mengikuti pola kemitraan swadana dahulu. Baru setelah mengikuti pola kemitraan swadana kelompok peternak baru akan direkomendasikan PT GGLC untuk mendaptkan Program KKP Peternakan. Kelompok Ternak yang selama ini terlibat dalam Program KKP ini adalah Koperasi/kelompok ternak Brahman, Budidaya, Cempaka, Karang Indah, Brangus dan Lembu Sari. Kelompok tani tersebut 5 kelompok berdomisili di Kabupaten Lampung Tengah dan 1 kelompok berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam program KKP PT GGLC menyediakan dan menyalurkan paket sapi bakalan Brahman Cross sebanyak 9 ekor per kelompok ternak dan sapronak (konsentrat dan obat-obatan), melakukan pembinaan dari aspek manajemen penggemukan sapi bakalan dan memfasilitasi pemasaran sapi hasil penggemukan. Sedangkan yang dilakukan peternak adalah membeli bakalan sapi dari PT GGLC, melakukan kegiatan penggemukan sapi bakalan selama 3 bulan sampai waktu sapi bisa dijual, dan mengembalikan seluruh kewajiban hutang yang dipotong ketika penjualan sapinya ke PT GGLC.

Bank Niaga cabang Tanjung Karang selama ini telah bekerjasama dengan PT GGLC untuk menyalurkan Program KKP Peternakan Sapi Potong yang tersebar di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang. Bank Niaga berperan hanya menyalurkan dana Program KKP ke kelompok ternak, sedangkan pendampingan teknis dilakukan oleh PT GGLC dan Dinas Peternakan Lampung Tengah. Pencairan dana langsung dilakukan Bank Niaga ke rekening koperasi/ kelompok ternak yang telah direkomendasikan PT GGLC dan Dinas Peternakan Lampung Tengah setelah dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan. Kelompok Ternak dalam kredit program ini tidak dimintai agunan. Plafon yang digulirkan untuk setiap kelompok tani adalah Rp 15.000.000.

Dengan adanya Program KKP Peternakan ini, peternak mendapatkan manfaat dengan tersedianya dana kredit untuk memenuhi sarana produksi peternakan untuk pembelian sapi Brahman Cross dari PT GGLC dengan kualitas yang baik. Setiap kelompok peternak akan digulirkan sebanyak 1 paket dengan jumlah sapi Brahman Cross sebanyak 9 ekor. Di luar paket itu PT GGLC juga menyediakan pakan, obat-obatan dan supervisi. Pengembalian KKP ditambah pinjaman di luar KKP seperti pakan, obat-obatan dan lain – lain adalah melalui pemotongan langsung keuntungan kotor yang diperoleh sewaktu penjualan sapi Program KKP. Keuntungan bersih yang diperoleh peternak setelah penggemukan selama 3 bulan adalah Rp 300.000 sampai Rp 400.000 per ekor sapi. Jadi untuk 1 paket program keuntungan yang diperoleh kelompok ternak adalah Rp 2.700.000 sampai Rp 3.600.000 selama 3 bulan. Pada pelaksanaannya peternakan penerima Program KKP ini masih terbatas jumlahnya dan hanya kelompok ternak binaan PT GGLC yang sebelumnya terlibat dalam kemitraan swadana yang bisa mendapatkannya.